Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka berat setelah nekat menerobos palang perlintasan rel dan tertabrak KRL rute Nambo-Jakarta Kota di dekat Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Insiden kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Minggu (25/10/2026) sore hari.
Penanganan dan Evakuasi Korban
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyatakan insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 15.40 WIB di pintu perlintasan JPL 19 dekat Stasiun Pasar Minggu. Mendapati informasi tersebut, petugas dari stasiun langsung bergerak cepat menuju titik lokasi kejadian.
Petugas terkait dari Stasiun Pasar Minggu segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Pasar Minggu untuk pengamanan jalur KA dan mengevakuasi penemper, ujar Karina dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Korban yang mengalami luka-luka berat akibat kecelakaan itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati menggunakan ambulans guna mendapatkan perawatan medis lanjutan. Usai insiden penemperan, petugas sarana KAI Commuter langsung melaksanakan pemeriksaan menyeluruh pada rangkaian KRL untuk memastikan aspek keselamatan serta keamanan perjalanan kereta terpenuhi. Setelah dipastikan dalam kondisi aman, KRL Nomor 1519 itu diberangkatkan kembali untuk melanjutkan perjalanannya.
Aturan Keselamatan Perlintasan Kereta
Pihak KAI Commuter kembali menegaskan kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan raya mempunyai kewajiban untuk mendahulukan perjalanan kereta api yang hendak melintas.
Aturan serupa juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114. Regulasi tersebut mewajibkan pengemudi kendaraan untuk menghentikan kendaraannya saat sinyal peringatan sudah berbunyi, palang pintu kereta mulai ditutup, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Karina mengharapkan seluruh masyarakat pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan sebidang kereta agar senantiasa menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terulangnya insiden kecelakaan serupa.
Sumber: Berita - Detikcom








