Sebuah aksi penjarahan terjadi di gudang makanan ringan yang sedang dilanda kebakaran di Kota Bengkulu. Peristiwa tersebut berujung pada penangkapan belasan warga oleh pihak kepolisian.
Belasan Orang Diamankan Polisi
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Selebar Polresta Bengkulu AKP Bayu Heri menyatakan bahwa pihaknya mengamankan 12 orang pada Jumat (23/10). Mereka diduga mengambil berbagai produk makanan ringan dari dalam gudang yang terbakar itu.
Menurut Bayu seperti dilansir detikSumbagsel pada Minggu (25/10/2026), para terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek). Rombongan yang diamankan tersebut terdiri dari kalangan orang dewasa serta sejumlah pelajar.
Adapun identitas para terduga yang diamankan meliputi EW, MT, ZE, VB, IL, DN, DM, AR, CS, AS, AP, dan MA. Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa makanan ringan yang kedapatan diambil dari lokasi kejadian.
Rincian Barang Bukti
Kuantitas makanan ringan yang disita dari tangan masing-masing orang bervariasi. Sebagian terduga pelaku kedapatan membawa hingga 12 renteng atau setara dengan 120 bungkus makanan ringan.
Di samping itu, terdapat pula warga yang mengambil 10 renteng atau 100 bungkus, 11 renteng atau 110 bungkus, hingga jumlah yang lebih sedikit. Petugas juga mendapati satu dus makanan ringan yang dibawa oleh salah satu terduga pelaku.
Bayu mengemukakan bahwa jumlah barang bukti makanan ringan yang diamankan bermacam-macam, mulai dari 10 hingga 12 renteng, dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Permintaan Maaf Para Pelaku
Rekaman video yang beredar memperlihatkan para terduga berdiri di depan aparat penegak hukum untuk mengakui perbuatan mereka. Mereka berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut di kemudian hari.
“Saya bersama 11 pelaku lainnya memohon dan meminta maaf pada korban karena kami telah mengambil makanan di tempat bapak yang sedang tertimpa musibah, kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ujar salah satu pelaku dalam rekaman video itu.
Sumber: Berita - Detikcom








