Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut mempersoalkan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway dalam layanan pembuatan paspor secara daring di Kementerian Hukum dan HAM.
Bentuk Tim Hukum Khusus
Denny menegaskan sikapnya untuk tetap berjuang menghadapi gugatan tersebut. “Perjuangan melawan kedzaliman tidak mengenal kata mundur, yang ada hanya kata maju,” kata Denny ketika dikonfirmasi, Senin (26/10) malam.
Guna menghadapi permohonan praperadilan tersebut, Denny membentuk tim hukum khusus bernama Insight (Indrayana’s Fight). Tim ini diperkuat oleh sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas.
Selain mantan pimpinan KPK, deretan advokat dan aktivis hukum juga bergabung dalam tim pertahanan Denny, seperti Adnan Topan Husodo, Asfinawati, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, Feri Amsari, Gufroni, Lakso Anindito, Muhammad Isnur, Usman Hamid, Zaenur Rohman, serta Zainal Arifin Mochtar.
“Berikut adalah anggota tim hukum kami, Insight (Indrayana’s Fight) menghadapi serangan Gibran bin Jokowi tersebut,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Payment Gateway
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08, yang bermitra dengan Tim Hukum Merah Putih (THMP). Mereka menuntut kepastian hukum atas penanganan perkara dugaan korupsi proyek Payment Gateway yang menjerat Denny sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015.
Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan Andi Syamsul Bahri pada Selasa (10/1/2015) dengan nomor laporan LP/166/2015/Bareskrim. Laporan itu menuding Denny melakukan tindak pidana korupsi dalam sistem pendaftaran paspor daring.
Kuasa hukum Denny saat itu, Heru Widodo, menepis tuduhan yang menyebutkan proyek tersebut merugikan keuangan negara. Heru menjelaskan bahwa pungutan sebesar Rp5.000 kepada wajib bayar dalam sistem tersebut merupakan biaya transaksi resmi yang memiliki dasar hukum sah.








