Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 45 persen anak pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying. Temuan ini menunjukkan urgensi penguatan perlindungan anak di ruang digital yang menuntut keterlibatan berbagai elemen masyarakat.
Kesiapan Orang Tua dan Pandangan Remaja
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam acara seminar dan diskusi yang diselenggarakan Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut dia, kemajuan digitalisasi tidak hanya mempercepat berbagai aktivitas kehidupan, tetapi juga mempercepat potensi kejahatan terhadap anak, termasuk di antaranya perundungan siber.
“45 persen dari anak-anak kita menurut riset pernah mengalami perundungan siber,” kata Meutya.
Meutya juga menyoroti rendahnya tingkat kesiapan orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka saat mengakses internet. Berdasarkan data yang dipaparkan, hanya 39,9 persen orang tua yang merasa cukup mampu mendampingi anak di ruang digital.
Akan tetapi, angka tersebut didasarkan pada penilaian subjektif orang tua terhadap kemampuan mereka sendiri. Meutya mempertanyakan apakah keyakinan tersebut telah mencerminkan kemampuan yang sesungguhnya dalam mengamankan anak di dunia maya.
“Tapi yang merasa confident itu hanya 40 persen. Dari yang confident bahwa mereka mampu menjaga anak di ranah digital, perlu kita cek lagi berapa sebetulnya yang betul-betul mampu mendampingi anaknya di ranah digital,” ungkap dia.
Di samping itu, Meutya menyebutkan 48 persen remaja memandang media sosial memberikan dampak negatif bagi teman-teman sebayanya. Sementara itu, tingkat pemanfaatan aplikasi atau fitur pengawasan orang tua atau parental control masih sangat rendah, yakni berada di angka 10,2 persen.
Padahal, sejumlah penyelenggara platform digital sebenarnya telah menyiapkan fitur yang memungkinkan orang tua mengawasi aktivitas anak, membatasi durasi penggunaan, hingga menyaring konten yang bisa diakses.
“Tapi karena itu sifatnya opsional, maka yang memakai layanan itu hanya 10,2 persen orang tua,” ujar dia.
Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Meutya menyampaikan bahwa pemerintah sudah menerbitkan regulasi perlindungan anak di ruang digital pada Maret 2025.
Dalam masa penerapannya, platform digital diberikan durasi waktu selama satu tahun guna melaksanakan sosialisasi sekaligus meningkatkan kapasitas teknologi mereka.
Meutya menjelaskan, peningkatan kapabilitas teknologi itu krusial supaya platform mampu mengidentifikasi serta membedakan secara akurat antara pengguna anak-anak dan orang dewasa.
Langkah penyesuaian ini merupakan bagian dari implementasi perlindungan khusus bagi anak-anak ketika beraktivitas di ruang digital.
“Karena dia harus bisa membaca dulu ini kan aturan buat anak-anak, dia harus bisa membaca dulu pengguna yang anak-anak itu yang mana saja,” pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com News








