Seorang montir bernama Yudariansyah atau Yuda di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terkejut setelah didatangi petugas Samsat Ciledug. Yuda didatangi petugas karena tercatat menunggak pajak mobil sport McLaren 570s Coupe senilai ratusan juta rupiah.
Kondisi Pemilik Asli di Luar Dugaan
Plt Samsat Ciledug, Idam Kholid, menjelaskan bahwa penelusuran ini berawal dari kecurigaan terhadap data kepemilikan mobil mewah yang terdaftar atas nama warga di sebuah perkampungan. Kendaraan tersebut diburu karena menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun, seperti dilaporkan detikcom.
Petugas kemudian mendatangi alamat yang tertera pada STNK di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat (23/10/2026). Saat ditemui di lapangan, petugas mendapati fakta yang tidak sesuai dengan data kendaraan mewah tersebut.
“Nah, ternyata, pas di-sounding, Yuda juga kaget. ‘Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,’ katanya gitu,” ucap Idam pada Senin (26/10).
Idam menambahkan, mobil McLaren tersebut mustahil berada di perkampungan tempat Yuda tinggal. Akses jalan kampung tersebut hanya bisa dilalui satu mobil dengan kondisi permukaan berbahan paving block yang mengalami kerusakan.
“Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, nggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya,” ujarnya.
Selain akses jalan, tempat tinggal Yuda bersama orang tua dan keluarganya juga jauh dari kesan mewah. Di kediaman tersebut, hanya terlihat sejumlah sepeda motor.
Data Kendaraan Diblokir
Selepas melakukan pengecekan langsung dan konfirmasi, petugas memastikan bahwa Yuda sama sekali tidak memiliki mobil mewah tersebut. Samsat Ciledug kemudian memblokir data kendaraan itu pada Sabtu (24/10) serta mengirimkan surat pemberitahuan kepada Yuda.
“Kita datangin untuk memastikan itu dan membantu si Bang Yuda ini. Jangan sampai datanya ini apa namanya, dipakai orang lain. Kita blokir lah, datanya,” tutur Idam.
Surat pemblokiran tersebut menerangkan bahwa kendaraan dengan nomor polisi B-570-H menggunakan data milik orang lain. Tindakan ini diambil supaya identitas Yuda terhindar dari penyalahgunaan pihak lain untuk menghindari pembayaran pajak, sekaligus membebaskannya dari tanggungan tunggakan pajak mobil tersebut.
“Jangan sampai nanti mobil ini karena disalahgunakan oleh pemilik aslinya itu, nanti yang kena Bang Yuda. Kasihan,” katanya.
Sumber: Berita - Detikcom








