Hukum & Kriminal

Restitusi Korban PT DSI Disebut Sudah Terpenuhi Rp500 Miliar

Restitusi Korban PT DSI Disebut Sudah Terpenuhi Rp500 Miliar

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan besaran dana restitusi untuk korban kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) telah terpenuhi setengahnya. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons nilai ganti kerugian yang dikeluarkan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp1,07 triliun.

Pelacakan Aset dan Klaster Tersangka

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, seperti dilaporkan CNN Indonesia, menjelaskan bahwa nilai aset dari empat klaster yang sudah dilacak telah melebihi Rp500 miliar. Ia menuturkan jumlah tersebut mencakup hampir setengah dari total dana nasabah yang dimohonkan dalam restitusi sekitar Rp1 triliun.

Arsal menyampaikan penyidik telah menelusuri aliran dana korban yang diduga dipakai para tersangka serta memeriksa aset yang disamarkan menggunakan nama pihak lain. Penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, melainkan harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban.

Sebagai contoh, pada klaster ketiga yang melibatkan tersangka FH selaku mantan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), penyidik menyita dan memblokir 110 aset beserta uang senilai Rp5,4 miliar. Sebagian aset tersebut tercatat atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.

Rincian aset tersangka FH yang disita meliputi 28 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 11 Surat Pelepasan Hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah seluas sekitar 1,9 hektare. Aset itu tersebar di Kabupaten Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Kabupaten Bekasi.

Selain itu, terdapat delapan aset berupa agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki oleh tersangka FH. Aset tersebut terdiri dari sembilan sertifikat tanah seluas sekitar 5.300 meter persegi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, dan Palembang.

Arsal menambahkan penanganan perkara dibagi menjadi empat klaster tersangka agar pelacakan aset bisa berjalan lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster mempunyai peran dan jalur aliran dana yang berbeda sehingga asetnya dikejar sampai tuntas demi memenuhi hak restitusi para korban.

Penghitungan LPSK dan Proses Peradilan

Sebelumnya, LPSK menghitung total ganti kerugian terhadap 5.102 korban PT DSI mencapai Rp1.076.021.883.889 atau Rp1,07 triliun. Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan hasil penghitungan objektif tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok guna mendukung pemenuhan hak korban di pengadilan.

Achmadi menjelaskan hasil penghitungan itu akan ditindaklanjuti dalam proses penuntutan serta menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim. Meski demikian, keputusan mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan beserta besaran restitusi tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman, menuturkan hasil penghitungan restitusi tersebut akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK guna memberikan penjelasan yang lebih terperinci. Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *