Politik

Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset

Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset
Daftar Isi
  1. Penunjukan Pimpinan Panja dan Jadwal RDPU
  2. Komitmen Pengesahan dan Polemik Substansi
  3. Daftar Tindak Pidana dan Usulan Baru

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penunjukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut disepakati bersama oleh pimpinan DPR RI dan kepala kelompok fraksi (kapoksi).

Penunjukan Pimpinan Panja dan Jadwal RDPU

Habiburokhman menyampaikan penetapan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 UI), dosen, serta advokat di Kompleks Parlemen, Senin (26/10). Dalam kesempatan yang sama, ia mengumumkan Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Panja.

Menurut Habiburokhman, seperti dilaporkan CNN Indonesia, penunjukan pimpinan panja ini berlangsung pada masa reses DPR RI. Jadwal RDPU tersebut sengaja dimajukan dari masa sidang mendatang untuk memastikan target pengesahan RUU Perampasan Aset dapat tercapai paling lambat pada 15 Desember 2026.

RDPU tersebut dihadiri oleh 20 elemen masyarakat yang mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, serta para cendekiawan. Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat luas yang berhalangan hadir secara langsung untuk menyampaikan masukan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

Komitmen Pengesahan dan Polemik Substansi

Sebelumnya, DPR RI telah berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Janji tersebut mengemuka ketika aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk menuntut pengesahan aturan itu di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8). Sebagai wujud komitmen, pimpinan DPR bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati, menandatangani surat perjanjian yang menyatakan pimpinan DPR siap mundur dari jabatan dan anggota dewan jika kesepakatan tersebut gagal terealisasi.

Di sisi lain, pembahasan aturan ini sempat diwarnai polemik setelah koalisi masyarakat mendesak DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset. Koalisi sipil menemukan tiga persoalan krusial pada draf versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf pemerintah, yakni dugaan penghapusan norma peningkatan kekayaan secara tidak sah atau *illicit enrichment*, penyempitan ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau *non-conviction based* (NCB), serta kelembagaan pengelola aset yang dibiarkan menggantung tanpa penanggung jawab pasti.

Daftar Tindak Pidana dan Usulan Baru

Sementara pembahasan terus bergulir, Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan ke dalam daftar kejahatan yang dapat disasar dalam RUU Perampasan Aset. Yerikho menyatakan bahwa 13 jenis tindak pidana yang termuat dalam draf saat ini masih bersifat fleksibel dan terbuka untuk penambahan.

Komisi III DPR RI mencatat ada 13 jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Daftar tersebut juga mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *