Hukum & Kriminal

Hakim Perintahkan Lanjut Sidang Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Hakim Perintahkan Lanjut Sidang Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung untuk meneruskan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Putusan Sela Sidang Febrie Adriansyah

Keputusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dalam agenda pembacaan putusan sela pada Senin (26/10).

Hakim menyatakan bahwa perlawanan hukum yang diajukan oleh Terdakwa maupun tim penasihat hukumnya akan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara ini.

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar melanjutkan proses pemeriksaan perkara dengan nomor register 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pus atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah.

Dakwaan Pemerasan dan Pencucian Uang

Dalam proses hukum sebelumnya, pihak kejaksaan mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar kepada pengusaha properti bernama Tan Kian. Tindakan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Selain pemerasan, Febrie turut didakwa melakukan pencucian uang dengan jumlah mencapai Rp350 miliar yang terjadi kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2026. Jaksa menyebut perbuatan rasuah itu dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang.

Atas perintah majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum diwajibkan untuk memanggil serta memeriksa saksi-saksi guna membuktikan pokok dakwaan dalam persidangan selanjutnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *