Kelompok relawan menyatakan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak terkejut dalam merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan pendidikannya. Surat tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Kemendikdasmen sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.
Respons Relawan dan Penilaian Terhadap Putusan MA
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih. Menurut Taufik, Gibran menghadapi putusan tersebut dengan tenang dan tidak merasa bersalah.
“Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah,” kata Taufik saat dihubungi pada Senin (2/11).
Taufik menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan kasasi MA serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak permohonan diskualifikasi ijazah Gibran. Ia menilai putusan kasasi MA yang diajukan oleh advokat Subhan Palal tidak akan memberikan pengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Menurutnya, keputusan tersebut berlaku untuk masa depan dan tidak berlaku surut pada pencalonan Gibran di masa lalu.
Taufik menegaskan bahwa Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi ketika mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan seluruh dokumen syarat pencalonannya. Terkait dinamika politik yang terjadi, pihaknya turut menghormati proses yang berjalan di DPR dan menduga narasi yang berkembang merupakan upaya mendelegitimasi Gibran sebagai anak dari mantan presiden.
“Maka dicocoklogikan seolah-olah karena anak Presiden maka dimanjakan dan dapat surat secara bim salabim, padahal tidak kan? Beliau bikin prosesnya dengan tepat,” ujar Taufik.
Amar Putusan MA dan Sikap Partai Politik di DPR
Dalam tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh empat gugatan yang diajukan oleh pemohon HM Subhan. Berdasarkan laman kepaniteraan MA pada Jumat (30/10), amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah serta batal demi hukum.
Selain itu, MA memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sejumlah pihak mendesak DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut, namun mayoritas fraksi dari koalisi pemerintah masih mengkaji keputusan itu. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan pihaknya akan menjadikan pertimbangan serta putusan hukum dari MK dan MA sebagai dasar dalam menentukan langkah politik berikutnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai persoalan ijazah Gibran menyentuh hal yang fundamental terkait syarat konstitusional. Hasto menyatakan partainya tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR dan memerlukan dialog dengan partai lain di tengah proses delegitimasi yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal bahwa lembaganya tidak akan menindaklanjuti pertimbangan hukum MK terkait ijazah Gibran. Politikus Partai Gerindra tersebut meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK yang menyatakan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.
“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (7/10).








