Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA

Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin WNA

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Kehadiran di Pengadilan dan Berkas Perkara

Seperti dilaporkan Liputan6.com, Silmy Karim tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 13.43 WIB dengan memasuki ruangan Kusuma Atmadja 3. Mengenakan kemeja batik biru berbalut rompi tahanan oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi, ia memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai kondisinya menjelang persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Silmy Karim hadir bersama tujuh tersangka lain dalam perkara yang sama yang terbagi kedalam lima berkas berbeda. Silmy tercatat memiliki Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Terdakwa lainnya meliputi Ronald Arman Abdullah dengan Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Jaya Saputra dengan Nomor Perkara 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, serta Saffar M. Godam dengan Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Sementara itu, satu berkas terpisah dengan Nomor Perkara 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst didaftarkan untuk empat orang terdakwa sekaligus, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, serta Juniadi Sri Priambudi.

Perjalanan Kasus dan Daftar Tersangka

Kasus hukum ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026, di mana Silmy Karim saat itu memilih menyerahkan diri. Sehari setelahnya pada 4 Juni 2026, penyidik menetapkan total delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA kurun waktu 2022 hingga 2026 di lingkungan instansi yang dahulu bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup Silmy Karim yang pernah memegang posisi Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023 sampai 2024, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2024 hingga 2025 Saffar Muhammad Godam. Enam tersangka lain yang turut diseret ke meja hijau terdiri dari Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji bersama Bagus Bramantyo.

Daftar tersangka penyuapan tersebut juga menyertakan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *