Tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, serta Polair Baharkam Polri menangkap delapan awak kapal MT Global 168 di perairan Selat Malaka. Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis ketamine HCL seberat 1,16 ton.
Identitas dan Peran Delapan Tersangka
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10) seperti dilaporkan CNN Indonesia, bahwa para tersangka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial YCY (42) dan tujuh warga negara Indonesia masing-masing berinisial YC (71), RS (45), JA (64), EAE, CFR (48), RF (42), serta DPW (25).
Suyudi merinci YC bertindak sebagai kapten kapal atau master, RS menjabat chief officer, JA sebagai chief engineer, dan EAE memegang posisi second engineer. Sementara itu, CFR berperan sebagai oiler atau juru mesin pelumas, sedangkan RF, DPW, dan YCY bertugas sebagai Able Seaman.
Barang Bukti dan Spesifikasi Kapal
Petugas menyita barang bukti berupa obat keras jenis ketamine HCL yang dikemas dalam 58 karung dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Selain itu, tim gabungan mengamankan satu unit kapal MT Global 108 serta 14 unit alat komunikasi berupa telepon genggam.
Kapal pengangkut narkotika tersebut memiliki ukuran 370 gross tonnage dengan panjang 56,99 hingga 57 meter serta lebar 9,02 meter. Kapal tersebut berbendera Mongolia yang datang dari Malaysia dan memiliki nomor IMO 9078347, nomor MMSI 457615000, serta call sign JVRE8.
Suyudi menambahkan kapal tersebut sebelumnya pernah memakai nama Tsurushio Maru Nomor 08. Modus operandi mengubah nama kapal merupakan strategi yang sering ditemukan dalam kasus penyelundupan narkotika jalur laut untuk menyamarkan identitas.
Berdasarkan catatan kepolisian, kapal tersebut tercatat dimiliki oleh perusahaan Makmur Marine Petroleum yang beralamat di Suite S11 dan S12, lantai 5 Menara TJB, Jalan Syekh Muhammad Mukti, Bandar Johor Bahru 80000, Johor, Malaysia.








