Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, menilai perkara hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi atas upaya penegakan hukum yang pernah dilakukannya saat menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya selepas persidangan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Pertanyakan Dakwaan TPPU
Melalui kuasa hukumnya, seperti dilaporkan Liputan6.com, Febrie menilai posisinya saat ini merupakan risiko jabatan Jampidsus saat menangani perkara korupsi yang melibatkan pihak-pihak berkuasa secara finansial. Pihak Febrie juga mempertanyakan konstruksi dakwaan TPPU yang diajukan jaksa karena tidak mencantumkan pasal tindak pidana asal atau predicate crime secara bersamaan.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa tanggapan jaksa penuntut umum memang menyinggung adanya dugaan tindak pidana asal berupa gratifikasi, tetapi tidak ada pasal gratifikasi yang didakwakan kepada Febrie. Menurut pihak Febrie, tidak pernah ada sejarah penegakan hukum yang dilakukan dengan cara demikian.
Bantah Perintahkan Pemerasan
Dalam kesempatan yang sama, Febrie membantah pernah memerintahkan pihak mana pun, termasuk Ferry Hongkiriwang, untuk menakut-nakuti atau meminta uang kepada Tan Kian. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, saat mendapat informasi bahwa Tan Kian takut ditetapkan sebagai tersangka, Febrie justru mengarahkan agar proses hukum tetap berjalan serta kerugian negara dikembalikan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menginstruksikan permintaan uang maupun tekanan terhadap Tan Kian. Melalui pesan tersebut, Febrie berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dan menjatuhkan putusan sela yang adil pada persidangan selanjutnya.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








