Politik

DPR: Presiden Prabowo Bisa Bentuk Timsel KPU Tanpa Tunggu RUU Pemilu

DPR: Presiden Prabowo Bisa Bentuk Timsel KPU Tanpa Tunggu RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah bisa memulai proses pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum periode berikutnya tanpa perlu menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Soroti Konsistensi Hukum

Menurut Komarudin seperti dilaporkan Liputan6.com, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena tenggat pembentukan timsel KPU telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Dia mengkritik kurangnya konsistensi terhadap hukum di Indonesia dan menyatakan bahwa undang-undang pemilu seharusnya sudah dibahas sejak jauh hari.

Dia menjelaskan bahwa proses rekrutmen serta seleksi anggota KPU wajib berjalan sesuai ketentuan dan pemerintah perlu memastikan tahapan tersebut mempunyai landasan hukum yang jelas. Selama aturan pengganti belum tersedia, pembentukan timsel KPU harus tetap berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

Risiko Perubahan Aturan

Komarudin memperingatkan bahwa mengubah aturan di tengah tahapan seleksi yang sedang berjalan berpotensi memunculkan masalah hukum. Dia menegaskan ketentuan yang berlaku tidak boleh diubah semata-mata demi menyesuaikan kepentingan atau menggeser jadwal yang sudah ditentukan.

Di samping menyoroti pembentukan timsel, Komarudin menyatakan dukungannya terhadap rencana penambahan jumlah anggota komisioner KPU. Dia menilai langkah tersebut patut dipertimbangkan guna mengantisipasi berbagai kendala dalam proses pembentukan timsel maupun pelaksanaan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel ditetapkan melalui keputusan presiden paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir, yang berarti tenggat pembentukan timsel untuk periode berikutnya jatuh pada Oktober 2026.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *