Daftar Isi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum bisa dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dikarenakan status hukum Nusron dalam perkara yang sedang ditangani saat ini masih sebagai saksi.
Aturan Pencekalan dalam KUHAP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, otoritas tidak dapat melakukan pencekalan terhadap Nusron.
“Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP [baru], pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (21/10).
Riwayat Ketidakhadiran Pemeriksaan
Nusron Wahid sedianya dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, ia tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan Rabu (7/10), Nusron tidak hadir dengan alasan terdapat agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10), namun Nusron kembali absen karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Status Tersangka dalam Perkara ATR/BPN
Terkait kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta tiga orang lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut bahwa Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Budi menyatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Nusron. Pihak KPK berharap agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pengungkapan perkara tersebut.








