Seorang pria berinisial DBM di Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak balitanya, AGF (4). Pelaku melakukan tindakan keji dengan membakar dan menggiling jasad kedua korban menggunakan mesin penggiling daging demi menghilangkan jejak.
Awal Mula Penyelidikan Kasus Hilangnya Korban
Kasus ini bermula ketika keluarga korban melaporkan hilangnya Dini yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, bersama anaknya pada 20 September 2026. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing mengatakan, laporan orang hilang tersebut awalnya ditangani oleh Polres Madiun pada Senin (26/10).
Suami siri korban, Dwi Bagus Martono yang merupakan warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun, sempat dicurigai pada penyelidikan awal. Namun, ia sempat dilepaskan kembali oleh Polres Madiun karena penyidik belum memiliki bukti yang cukup.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian turun tangan mendalami kasus tersebut dengan menelusuri rekaman CCTV di sebuah hotel di Madiun. Lokasi tersebut menjadi tempat terakhir keberadaan korban dan anaknya terdeteksi pada 19 hingga 20 September 2026.
Petugas juga menyisir sekitar rumah terduga pelaku di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dan menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan. Hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa pecahan tulang itu merupakan bagian dari kerangka manusia.
Aksi Pembunuhan Sadis dan Upaya Menghilangkan Jejak
Berdasarkan temuan forensik dan pengembangan bukti di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa hilangnya para korban merupakan akibat tindak pembunuhan. Petugas pun langsung bergerak menangkap dan mengamankan kembali Bagus.
Roy mengungkapkan bahwa pelaku mengeksekusi Dini terlebih dahulu di sebuah kamar hotel di Madiun sebelum menghabisi nyawa anak tirinya yang berusia empat tahun. Untuk menutupi kejahatannya, Bagus membawa kedua jenazah ke pekarangan rumah miliknya yang lain di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo.
Di lokasi tersebut, tersangka membakar tubuh korban di pekarangan belakang rumah. Pelaku kemudian memasukkan jasad yang sudah hangus itu ke dalam mesin penggiling daging.
Setelah dihancurkan dengan alat penggiling daging, sisa-sisa jasad tersebut kembali dibakar oleh pelaku. Tersangka berencana membuang sisa jenazah ke laut agar perbuatannya tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Roy menyatakan bahwa Bagus ditangkap di wilayah Madiun dan saat ini masih menjalani interogasi intensif guna mendalami motif kejahatan serta mencari sisa barang bukti di lapangan.








