Daftar Isi
Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto. Dokumen pendapat hukum tersebut diserahkan langsung kepada majelis hakim dalam agenda sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/10).
Permintaan Pembebasan dan Pengujian Dakwaan
Dalam dokumen yang diserahkan, para tokoh meminta majelis hakim menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Mereka juga meminta hakim menyatakan Hery tidak terbukti bersalah apabila jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim.
“Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat,” ujar Hasrul melalui keterangannya pada Kamis (22/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Sejumlah tokoh yang ikut mengajukan pendapat hukum itu antara lain Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022-2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.
Sorotan Terhadap Transaksi dan Asas Pembuktian
Dalam dokumen tersebut, para tokoh menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, ataupun peristiwa administratif semata. Mereka menyoroti pentingnya menguji konteks pemberian uang atau transaksi yang muncul dalam perkara, di mana keberadaan transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana suap. Para pengaju amicus curiae juga mengingatkan agar pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata didasarkan pada hubungan pertemanan, komunikasi, relasi, ataupun kedudukan seseorang.
“Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana,” demikian pokok pandangan hukum dalam dokumen tersebut.
Lebih lanjut, mereka meminta majelis hakim menguji dakwaan yang merujuk pada Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan memperhatikan asas legalitas. Para tokoh turut mengingatkan penerapan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa. Atas dasar itu, mereka memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak apabila persyaratan hukum terpenuhi.
Tuntutan Jaksa dan Jadwal Sidang Putusan
Dalam perkara ini, Hery sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari. Berdasarkan fakta hukum persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai Hery terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
“Jadi kita akan tunda untuk putusan hari Kamis, hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, kami butuh waktu untuk bermusyawarah,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam persidangan tersebut.








