Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar suku cadang mesin di dua kapal berbeda. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi serta hasil pendalaman bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik di lapangan.
Pencurian Suku Cadang di MV Bulk Halmahera
Dirpolairud Polda Banten Kombes Eko Hartanto menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Senin (6/7/2026) di kapal MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines yang sedang berlabuh di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. Aksi kejahatan tersebut terungkap setelah awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin sekitar pukul 03.40 WIB, yang kemudian dilaporkan kepada petugas di anjungan untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diperiksa oleh nakhoda dan chief officer, tiga orang tak dikenal tampak naik ke kapal melalui buritan sebelah kiri menuju area workshop mesin sekitar pukul 01.54 WIB dan turun kembali pukul 02.06 WIB. Barang-barang yang raib meliputi dua buah piston, 12 buah piston ring tahap pertama, 12 buah piston ring tahap kedua, delapan buah oil scraper ring tahap kedua, dua buah flap valve ukuran dua inci, satu buah butterfly valve tipe water dengan worm gear DN 100, serta tiga buah stud bolt dan cylinder head. Akibat pencurian ini, PT Andhika Lines mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga melibatkan empat pelaku yang menggunakan perahu berwarna biru, hijau, dan putih dengan lis kuning, di mana satu orang bertindak sebagai pengawas di perahu. Polisi kemudian menangkap tersangka BS (54) dan RS (56) di rumah kontrakan mereka di Desa Kertasana serta Desa Mangkunegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Selain itu, penyidik meringkus JP (36) di Jakarta Utara pada Selasa (12/10/2026) yang berperan sebagai penadah barang curian.
Menurut Eko, motif para tersangka melancarkan aksinya didorong oleh faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup. Para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V, sementara tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V.
Penyekapan Awak Kapal di MV Rasuna Baruna
Selain perkara di Serang, penyidik Ditpolairud Polda Banten juga mengungkap kasus pencurian di kapal MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna yang sandar di Jetty 9-10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Ketika Mualim IV melakukan patroli di bagian buritan, korban tiba-tiba ditarik, disekap, diancam menggunakan senjata tajam, dipiting, dan diinjak kakinya oleh pelaku agar tidak berteriak.
“Dalam waktu bersamaan, pelaku diduga merusak gembok pintu menuju area ruang mesin untuk mengambil suku cadang kapal,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Sekitar pukul 04.33 WIB, para pelaku melarikan diri menggunakan perahu sambil melepaskan korban yang segera merekam kepergian pelaku sembari meminta pertolongan. Barang yang dilaporkan hilang berupa tiga unit connecting rod assembly, dengan total kerugian PT Pelayaran Bahtera Adiguna diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Dalam perkara kedua ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial WS, SL, dan SS yang saat ini masih dalam pengejaran. Eko mengimbau kepada seluruh pemilik dan awak kapal agar meningkatkan pengawasan serta memastikan sistem keamanan berfungsi dengan baik guna mengantisipasi kejadian serupa.







