Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan pengarahan kepada para penggerak HAM dalam Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026 pada Kamis, (22/10). Ia meminta para penggerak HAM terus memantau indikator pemenuhan hak dasar secara berkelanjutan demi memastikan pembangunan desa bersifat inklusif.
Fokus pada Kelompok Rentan di Tingkat Desa
Menurut Pigai kepada CNN Indonesia, pemantauan tersebut ditujukan khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa hak asasi manusia lahir dan harus terus hidup dalam relasi sosial di tingkat desa, kelurahan, maupun kampung.
Pigai menyatakan lewat keterangan tertulis bahwa desa bukan sekadar unit administratif terkecil, melainkan tempat pertama dan terakhir di mana hak asasi dapat benar-benar menjadi nyata. Ia menjelaskan bahwa Program Desa Sadar HAM selaras dengan Asta Cita Pertama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan RPJMN 2025-2029.
Para Penggerak HAM merupakan mitra resmi dan representasi Kementerian HAM di lapangan untuk memperkuat edukasi, perlindungan, serta pemenuhan HAM yang tersebar di 200 Desa Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia sejak ditetapkan.
“Jadikan program ini lebih dari sekadar pemenuhan indikator administratif. Jadikan dedikasi saudara sebagai pondasi untuk membangun desa, kelurahan, dan kampung menjadi ruang hidup warga yang bermartabat,” ujar Pigai.
Pemanfaatan Teknologi dan Pembekalan Materi
Pigai mengimbau para penggerak HAM untuk terus menjadi pengawal keadilan yang berani demi menumbuhkan kesadaran hak asasi manusia di lingkungan desa binaan masing-masing. Di tengah percepatan perubahan sosial, ia menyoroti peran pilar Early-Warning pada Aplikasi DesaHAM yang digunakan para penggerak untuk mendeteksi potensi permasalahan secara dini.
Sistem tersebut menggunakan mekanisme berjenjang, yang meliputi status Hijau yang diselesaikan di tingkat desa, status Kuning yang dieskalasi ke kantor wilayah, hingga status Merah yang membutuhkan tindak lanjut segera dari pusat.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari ini, para Penggerak HAM dibekali berbagai materi krusial oleh jajaran kementerian, akademisi, hingga pakar independen.
Pembekalan itu mencakup penguatan pemahaman indikator data HAM, strategi pencegahan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif, teknik mediasi dan penyelesaian sengketa non litigasi berbasis HAM, serta teknik komunikasi investigatif yang humanis untuk menangani aduan warga.








