Daftar Isi
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta.
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Dandhy sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (19/10) dan kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (27/10). Namun, yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan kepada CNN Indonesia bahwa Saudara DL pada panggilan klarifikasi kedua belum hadir sehingga pihaknya akan menjadwalkannya kembali.
Budi menambahkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Budi, sebagai warga negara yang patuh akan hukum, proses ini akan berjalan dan penyidik nantinya akan melihat apakah bukti yang ada sudah cukup atau tidak untuk kemudian diberikan kepastian hukum.
Alasan Ketidakhadiran dari Tim Kuasa Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah memberikan tanggapan melalui surat yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10), bahwa Dandhy belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
TAUD menguraikan sejumlah alasan ketidakhadiran Dandhy, salah satunya adalah karena tidak adanya pengaturan mengenai undangan klarifikasi dalam ketentuan hukum acara pidana.
Pihak TAUD menjelaskan dalam surat tanggapannya bahwa undangan klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan hukum acara pidana lainnya.
Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Perkara yang melibatkan Dandhy disebut masih berada pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memegang status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka, sehingga pemanggilan dinilai belum memenuhi syarat formil.
TAUD menuliskan dalam tanggapannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya bahwa karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi Dandhy Dwi Laksono dan pihak terkait untuk hadir karena surat panggilan tidak memenuhi syarat formil.
Latar Belakang Laporan
Yasinta Moiwend atau Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW terkait film ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto Pasal 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain Ketua LBH Merauke, Mama Sinta juga melaporkan Dandhy Dwi Laksono ke Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai sutradara film dokumenter tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menentukan jadwal baru untuk pemanggilan klarifikasi terhadap Dandhy Dwi Laksono.







