Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama Laksma (purn) Moeryono Aladin mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Materi Gugatan dan Pihak Tergugat
Dalam gugatannya, Bonatua mempermasalahkan penggunaan legalisir ijazah atas nama Joko Widodo yang dipakai mulai dari pencalonan pemilihan wali kota Surakarta tahun 2005 hingga pemilihan presiden tahun 2019. Perbuatan tersebut didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini meliputi Komisi Pemilihan Umum RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, serta KPU Kota Surakarta. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Kota Surakarta, mantan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Muhammad Na’iem dan Budiadi, serta Rektor UGM turut digugat.
Agenda Putusan Sela
Menurut Bonatua saat dihubungi CNN Indonesia, rangkaian persidangan gugatan tersebut kini telah memasuki tahap penantian putusan sela. Agenda pembacaan putusan sela dijadwalkan akan dilangsungkan pada bulan depan.
“11 November 2026 agenda Putusan Sela,” kata Bonatua kepada CNN Indonesia.
Sebelumnya, Bonatua juga pernah mempersoalkan persoalan ijazah Joko Widodo melalui jalur sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat. Pada Februari lalu, KIP memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan pemilihan presiden tahun 2014 dan 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka, sehingga Bonatua berhasil mendapatkan salinan ijazah tersebut. Sampai berita ini ditulis, CNN Indonesia belum memperoleh tanggapan resmi dari Joko Widodo maupun pihak perwakilannya terkait jadwal putusan sela sidang tersebut.








