Hukum & Kriminal

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Segera Jalani Sidang Korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Segera Jalani Sidang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah tersebut telah melimpahkan Suhardiman beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Pelimpahan Tahap Dua dan Persiapan Dakwaan

Seperti dilaporkan detikcom, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan pelimpahan tahap dua yang mencakup penyerahan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada JPU terkait kasus suap jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (29/10/2026).

Budi menuturkan bahwa penanganan perkara kini bergeser ke ranah penuntutan. Jaksa penuntut umum akan merumuskan surat dakwaan dalam jangka waktu maksimal empat belas hari kerja sebagai persiapan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Lebih lanjut, Budi mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau jalannya proses persidangan mendatang. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara transparan serta memberantas korupsi berintegritas.

Daftar Tersangka dan Dugaan Kasus

Suhardiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengangkatan jabatan. Ia diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar guna memilih Zulkarnain sebagai sekretaris daerah.

KPK juga membeberkan bahwa Suhardiman pernah mendapatkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika dirinya masih menduduki posisi pelaksana tugas bupati. Suhardiman sendiri mulai menjabat pelaksana tugas Bupati Kuansing menggantikan Andi Putra yang terjaring operasi tangkap tangan pada 2021.

Total terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

Di samping kasus jabatan, KPK mengindikasikan adanya aliran penerimaan lain yang diterima Suhardiman. Ia diduga menerima sejumlah uang dari beberapa koperasi unit desa yang beranggotakan para petani dengan dalih pengurusan alih fungsi hutan, di mana kewenangan pemerintah daerah terletak pada penerbitan rekomendasi teknis sementara izin utamanya berada di Kementerian Kehutanan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *