Otomotif

Misteri Pemilik McLaren dan Pencatutan Nama Mekanik di Tangerang

Misteri Pemilik McLaren dan Pencatutan Nama Mekanik di Tangerang

Keberadaan mobil mewah McLaren serta pemilik aslinya masih belum diketahui secara pasti oleh pihak berwenang setelah kasus penagihan tunggakan pajak menimpa seorang mekanik bengkel di Tangerang, Banten. Yudariansyah, sang mekanik yang namanya dicatut, menyatakan berniat menempuh jalur hukum apabila pemilik asli kendaraan tersebut berhasil ditemukan.

Upaya Pelacakan dan Pemblokiran Kendaraan

Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan mobil McLaren beserta pemilik sebenarnya. Kendati demikian, Idham menyatakan kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (28/10) bahwa belum ada informasi terkait lokasi kendaraan tersebut karena sifatnya sebagai aset bergerak.

“Sudah diatensi Kakorlantas. Tapi, kalau kendaraan itu kan asetnya bergerak. Kita enggak tahu nih unitnya ada di mana, apa di Sumatra, apa di Kalimantan, apa di Bandung, kesulitan di situ asetnya bergerak,” terang Idham.

Sebagai langkah antisipasi, pihak Samsat Ciledug telah melakukan pemblokiran terhadap data kendaraan tersebut agar pemilik aslinya segera mengurus administrasi surat-suratnya. Idham meyakini pemilik kendaraan akan mengurusnya karena mobil tersebut berstatus tanpa kelengkapan dokumen yang sah jika dibiarkan.

Sementara itu, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa pihak yang dirugikan karena identitasnya dicatut dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian. Menurut Sumardji pada Selasa (27/10), laporan dapat diteruskan ke penyidik reserse kriminal jika ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Dari penelusuran sementara, Sumardji menyebutkan bahwa McLaren bermasalah itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Kendaraan tersebut kemudian didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.

Kerugian Moril dan Rencana Langkah Hukum

Yudariansyah merasa dirugikan setelah namanya tercatat sebagai pemilik mobil McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar dan ditagih tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000 oleh petugas Samsat Ciledug. Montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tersebut mengaku tidak pernah memiliki kendaraan mewah itu dan mengetahui masalah ini setelah mendapat informasi dari tetangganya.

Akibat pencatutan identitas tersebut, Yuda mengaku kerap merasa malu karena sering dijadikan bahan bercandaan oleh para tetangga setiap kali keluar rumah. Oleh karena itu, ia menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum agar masalah manipulasi data pribadinya dapat diselesaikan dengan tuntas.

“Ya, masalah ini enggak bisa langsung beres begitu saja, lah. Ya pasti, kita juga nanti bakalan siap menempuh jalur hukum,” ujar Yuda.

Yuda berharap pemilik asli mobil tersebut segera ditemukan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Sebelumnya, Yuda telah mendatangi Kantor Samsat Ciledug pada Senin untuk mengurus pemblokiran setelah namanya tercatat dalam kendaraan berpelat nomor B 570 H dengan tunggakan pajak ratusan juta rupiah.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *