Kriminal

Guru Agama di Deli Serdang Ditahan Kasus Pencabulan Siswi

Guru Agama di Deli Serdang Ditahan Kasus Pencabulan Siswi

Polresta Deli Serdang menahan seorang guru agama berinisial MJH yang berusia 37 tahun di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Namorambe. Tersangka ditahan atas kasus dugaan pemaksaan persetubuhan atau pencabulan terhadap delapan orang siswi.

Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Muhammad, menyatakan tindak pidana tersebut terjadi pada Juli 2026 dan perbuatannya baru terungkap pada Oktober 2026. Dari hasil penyelidikan sementara, delapan korban telah teridentifikasi dan kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara ini.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan visum terhadap para korban. Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, seperti dijelaskan Muhammad pada Kamis (29/10).

Pemutusan Hubungan Kerja dan Pendampingan Korban

Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah memutus hubungan kerja dengan MJH yang berstatus sebagai guru honorer pengajar mata pelajaran agama yang telah bekerja sekitar satu tahun. Pemerintah daerah menyatakan sangat kecewa serta terpukul dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di tengah upaya membangun Generasi Emas Indonesia 2045.

Pemerintah daerah juga mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik tersangka dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Selain itu, Pemkab Deliserdang memastikan para korban beserta orang tua mereka mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum sejak awal kejadian untuk membantu memulihkan trauma dan melanjutkan pendidikan.

Asri menegaskan seluruh sekolah di wilayahnya harus meningkatkan pengawasan dan perlindungan untuk menjamin lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Sebagai bagian dari evaluasi kebijakan sekolah aman, kepala sekolah tempat kejadian perkara akan diberikan surat peringatan agar menjadi perhatian bagi seluruh tenaga pendidik.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *