Daftar Isi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan pemberian komisi atau kickback antara PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus di Jawa Tengah telah berlangsung sejak tahun 2010. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, ketika dihubungi pada Senin (2/11).
Pendalaman Modus dan Penggeledahan Kantor
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik masih mendalami dugaan modus pemberian dana tersebut yang dilakukan oleh pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai terkait pita cukai rokok. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menggeledah Kantor PT Djarum serta Kantor KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10).
Budi menambahkan bahwa penyelidikan ini mencakup penggunaan pita cukai pada setiap bungkus rokok serta berbagai modus operandi lainnya yang berkaitan dengan penerimaan negara di sektor cukai rokok PT Djarum.
Pengembangan Kasus Suap Impor
Perkara dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Pada saat itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Ketujuh tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kasi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Tanggapan Pihak Djarum
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihak perusahaan menghormati langkah-langkah yang tengah dilakukan oleh KPK. Pihaknya menegaskan akan kooperatif dalam penegakan hukum tersebut.
“Kami menghormati dan menaati hukum,” ujar Budi Darmawan.








