Pengusaha Tan Kian mengaku merasa diperas oleh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 55 miliar. Pemerasan tersebut terjadi karena ia diancam akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Alasan Tidak Melapor ke Polisi
Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Tan Kian ketika bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari.
Selain Febrie, terdakwa pencucian uang yang turut diadili dalam persidangan yang sama meliputi Don Ritto alias Idon serta Nurman Herin. Ketika dicecar oleh penasihat hukum Don Ritto mengenai alasan dirinya tidak melapor ke aparat kepolisian, Tan memberikan penjelasan.
“Loh, kalau saya lapor entar investor saya pada kabur semua, ya Pak,” jawab Tan ketika ditanya pengacara Don.
Tan menambahkan, dirinya khawatir fasilitas kredit serta pembiayaan dari pihak perbankan akan dicabut apabila kasus pemerasan tersebut mencuat ke publik dan menjadi ramai. “Iya, tapi kalau saya lapor entar mungkin kredit saya, fasilitas saya dicabut sama bank kalau ramai,” ujar Tan.
Dakwaan Pemerasan dan Pencucian Uang
Dalam perkara hukum ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nominal mencapai Rp 55 miliar. Pihak jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tindakan tersebut dijalankan oleh Febrie melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Febrie bersama para terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa Febrie menyamarkan aliran dana tersebut melalui pembelian berbagai bentuk aset.
Lebih lanjut, jaksa menguraikan isi dari tiga buah brankas yang berhasil dibongkar selama serangkaian proses penyidikan berlangsung. Salah satu brankas tersebut diketahui berisi emas seberat 74 kilogram, sementara Febrie dan Don Ritto juga didakwa menggunakan hasil pencucian uang untuk membeli sebuah kafe tempat mereka biasa berkumpul.
Sumber: Berita - Detikcom








