Politik

Pakar Sebut Jalan Terjal Hak Angket Gibran di DPR

Pakar Sebut Jalan Terjal Hak Angket Gibran di DPR

Langkah DPR untuk memulai proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming dinilai masih akan melalui jalan terjal setelah ada dua putusan lembaga peradilan yang menegasikan soal keabsahan syarat pendidikan minimal. Berdasarkan konstitusi, DPR merupakan lembaga yang berhak memeriksa upaya pemakzulan sebelum diputuskan di Mahkamah Konstitusi.

Tantangan Politik di DPR

Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, menyatakan bahwa secara kalkulasi mayoritas fraksi di DPR diperkirakan masih menunggu lampu hijau dari Istana. Hal tersebut menyangkut kedekatan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang juga merupakan ayah Gibran.

Ali menjelaskan bahwa secara politik situasinya masih relatif berat selama hubungan Prabowo dan Jokowi berlangsung baik-baik saja tanpa adanya restu dari pihak Istana. Putusan kasasi Mahkamah Agung pada Jumat (30/11) sebelumnya telah menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah. Putusan tersebut menegaskan temuan Mahkamah Konstitusi yang mengaku tidak menemukan dokumen bukti tanda kelulusan setara SMA Gibran di Singapura dan Australia.

Menurut Ali, DPR perlu segera menegaskan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden apakah masih sah secara konstitusi karena para ahli hukum kini terbelah merespons putusan MK dan MA. Sebagian pihak menilai Gibran kehilangan legitimasi, sementara pihak lain menolak dengan alasan adanya perbedaan antara rezim administrasi negara, pemilu, dan konstitusi.

Ia menilai DPR perlu membentuk panitia khusus untuk memulai hak angket guna melakukan penyelidikan agar polemik ijazah ini bisa diikuti publik secara transparan. Hak angket adalah hak konstitusional DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga melanggar undang-undang melalui Pansus yang diatur dalam Pasal 17 UU MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Ali menambahkan, apabila hasil hak angket menunjukkan ijazah Gibran tidak bermasalah, maka polemik harus dihentikan, begitu pula sebaliknya jika memperkuat putusan MK dan MA. Polemik ini dinilai menyedot perhatian masyarakat dan dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo. Hingga berita ini ditulis, CNN Indonesia belum mendapatkan pernyataan resmi dari Gibran terkait putusan MA.

Respons dan Sikap Partai Politik di DPR

Sejumlah pihak mendesak agar DPR menindaklanjuti dua putusan peradilan tersebut, namun mayoritas fraksi dari koalisi pemerintah masih mengaku mengkaji putusan. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyebut Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden berdasarkan putusan MA yang menyatakan surat keterangan tanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Jansen menyebut terdapat dua pilihan yakni pengunduran diri Gibran atau pemakzulan oleh DPR hingga MPR sesuai Pasal 7A UUD. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, sempat melayangkan usulan pembentukan Pansus agar pertimbangan MK menjadi perhatian DPR. Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, turut mendorong pendalaman persoalan melalui mekanisme resmi DPR dengan menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara, dan partainya akan berkomunikasi dengan fraksi lain.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan persoalan ijazah Gibran menyentuh hal fundamental karena menyangkut syarat konstitusional. Hasto menekankan bahwa partainya tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket dan telah memulai pembicaraan dengan beberapa partai lain.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memberikan sinyal tidak akan menindaklanjuti putusan MK dan meminta semua pihak menghormati karena gugatan Denny Indrayana cs tidak dapat diterima. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Golkar akan menghargai proses hukum yang berlaku. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan belum ada arahan dari Ketua Umum Surya Paloh terkait ajakan PKS untuk membangun komunikasi, sementara Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyebut putusan MK masih dikaji hingga saat ini.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *