PT Djarum buka suara menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat mereka di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di bidang cukai.
Respons PT Djarum
Corporate Communication Senior Manager Group PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah. Ia memastikan perusahaan rokok tersebut bersikap kooperatif untuk membantu kelancaran penanganan kasus yang tengah didalami, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
“Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” ucap Budi Darmawan saat dihubungi pada Rabu (28/10).
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti
Selain menggeledah kantor pusat PT Djarum, tim penyidik KPK juga mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dari dua lokasi penggeledahan tersebut.
Budi Prasetyo menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10) malam, bahwa kasus yang sedang dituturkan ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada bulan Oktober ini dengan menggunakan sprindik umum untuk mencari dan menetapkan tersangka secara bertahap.
“Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” ujar Budi.
Lebih lanjut, penyidik juga akan mendalami dugaan modus pemberian atau kickback yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pita cukai.
“Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya, yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” sebut Budi.
Perkara Lain di Bea Cukai
Sebelum penggeledahan ini, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Sprindik pertama menetapkan Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kediri sebagai tersangka, sedangkan sprindik kedua belum menetapkan tersangka.
Kasus ini juga merujuk pada fakta hukum persidangan sebelumnya yang melibatkan pemilik Blueray Cargo (Group) John Field beserta anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Mereka terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai demi mempercepat proses pengeluaran barang impor.
Dalam persidangan tersebut, muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima aliran dana namun belum diproses hukum. Nama-nama itu meliputi Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.








