Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil sejumlah langkah strategis untuk membenahi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam masa 100 hari kepemimpinannya. Kebijakan tersebut mencakup penguatan pengawasan dapur, penjatuhan sanksi hingga pencopotan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta uji coba model penyajian makanan.
Perketat Pengawasan Dapur dan Sanksi SPPG
Sudaryono dilantik sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (22/7/2026). Dalam arahannya, dia berkomitmen menjalankan program MBG secara transparan dan akuntabel tanpa menoleransi praktik korupsi maupun penyelewengan. Menurutnya, pembenahan tata kelola dilakukan agar proses operasional tidak lagi berjalan secara manual dan tertutup, melainkan berbasis digital yang memiliki rekam jejak jelas.
Sebagai langkah pengawasan, BGN mewajibkan kepala SPPG hadir di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) dijalankan dengan benar guna mencegah kasus keracunan makanan. Kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga diwajibkan menambah dua jam kerja pada sore hari saat penerimaan bahan baku.
BGN menerapkan sanksi tegas berupa ancaman pemberhentian dengan tidak hormat bagi kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan. Selain itu, pengawasan jam krusial diperketat melalui rapat virtual tanpa menggunakan latar belakang virtual serta integrasi kamera pengawas yang dipantau langsung dari pusat dengan bantuan kecerdasan buatan.
Akibat evaluasi terhadap berbagai persoalan termasuk tata kelola dan kasus keracunan, BGN telah mencopot sebanyak 137 kepala SPPG dari jabatannya. Wilayah Jawa Barat mencatat jumlah pencopotan terbanyak dengan 49 orang, disusul Lampung sebanyak 26 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatera Utara 10 orang, Banten 10 orang, dan Jawa Tengah lima orang.
Uji Coba Prasmanan dan Larangan Barang Subsidi
Di bidang pelayanan, BGN menguji coba model penyajian MBG sistem prasmanan melalui dapur terpusat di sejumlah sekolah untuk menjaga kualitas makanan agar tetap hangat dan segar saat dikonsumsi siswa. Sudaryono juga mendorong agar edukasi mengenai kandungan gizi seperti karbohidrat, protein, vitamin, mineral, serta sayur dan buah dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan.
Selain itu, BGN melarang seluruh dapur penyelenggara MBG menggunakan bahan pangan dan barang bersubsidi, termasuk gas elpiji tiga kilogram, MinyaKita, dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. Dapur yang melanggar aturan tersebut diancam dengan sanksi penutupan secara permanen.
Dapur MBG juga diinstruksikan membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pembelian dan Penjualan guna melindungi harga komoditas petani dan peternak. Sudaryono menyebutkan bahwa program ini diharapkan tidak hanya mencukupi gizi anak-anak, tetapi juga memberikan dampak ekonomi lokal melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, petani, serta peternak.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








