Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika. Kedua pelaku yang berinisial D dan S tersebut didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu seberat sekitar 26 kilogram serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five.
Tuntutan Hukuman Mati
Pembacaan tuntutan hukuman mati tersebut dilangsungkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (27/10) petang. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menjelaskan bahwa penuntutan maksimal ini diajukan setelah jaksa mengupas keterlibatan para terdakwa dalam sindikat peredaran narkotika lintas wilayah dengan barang bukti skala besar, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Feraldy menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa yang masing-masing diidentifikasi bernama Dian Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin saat ditemui pada Rabu (28/10). Berdasarkan catatan perkara, terdakwa D merupakan seorang residivis yang telah dua kali terlibat dalam kasus serupa, sedangkan terdakwa S bertugas membantu penyimpanan barang haram tersebut untuk keperluan distribusi lintas pulau.
Pasal Dakwaan dan Komitmen Penegakan Hukum
Dalam persidangan tersebut, perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain jeratan undang-undang narkotika, tim jaksa penuntut umum juga memberlakukan dakwaan berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengingat adanya barang bukti ribuan butir pil Happy Five yang disita dari para pelaku.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmen mereka untuk terus mengambil langkah penegakan hukum secara tegas dan profesional guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.








