Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapan mereka untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara yang terbukti bermain judi online. Langkah penertiban ini melibatkan sinergi lintas instansi guna memberantas praktik perjudian daring di berbagai lapisan masyarakat.
Sinergi Lintas Lembaga dan Penindakan ASN
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, ketika membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Kota Semarang, Rabu (28/10). Menurut Sumarno, seperti dilaporkan CNN Indonesia, penanganan masalah ini menuntut pendekatan kolaboratif.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membangun koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan guna melacak aparatur negara yang terindikasi terlibat. Tindak lanjut berikutnya akan merujuk pada ketentuan hukum disiplin pegawai negeri.
Sumarno menegaskan bahwa penertiban aparatur negara merupakan langkah awal yang krusial agar mereka bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi hukum. Selain itu, pencegahan harus diperluas hingga tingkat akar rumput karena aktivitas perjudian daring dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui perangkat digital tanpa diketahui anggota keluarga.
Penguatan Pencegahan dan Pemutusan Akses Situs
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas pegawai yang terlibat perjudian daring. Eko menekankan pentingnya pendekatan pentahelix yang merangkul pemerintah, pelaku industri, media, dunia pendidikan, serta masyarakat mulai dari lingkup keluarga dan rukun tetangga.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah memutus akses terhadap sekitar 1,4 juta situs perjudian sejak Januari hingga Oktober 2026. Angka tersebut melengkapi akumulasi hampir 10 juta situs yang telah ditindak sejak 2017.








