Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) pada saat ini. Ia menilai proses revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah disiapkan berpotensi menimbulkan masalah dalam seleksi calon penyelenggara.
Potensi Masalah dalam Seleksi Penyelenggara
Doli menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur kewajiban pembentukan pansel enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Di sisi lain, Komisi II DPR RI sedang mempersiapkan pembahasan revisi UU Pemilu yang bakal menjadi landasan kerja bagi para penyelenggara tersebut.
Menurut dia, persoalan akan muncul apabila calon penyelenggara pemilu mengikuti proses seleksi ketika aturan yang kelak harus mereka jalankan masih dalam tahap revisi. Para calon peserta seleksi tersebut nantinya diuji mengenai pemahaman mereka terhadap undang-undang yang akan dilaksanakan.
Doli menuturkan, penggunaan UU Pemilu yang lama sebagai rujukan seleksi dapat memunculkan kendala jika revisi regulasi selesai setelah proses seleksi rampung. Akibatnya, para calon penyelenggara pemilu belum tentu memahami ketentuan baru yang kelak berlaku.
Dua Opsi Solusi dari Doli
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Doli memaparkan dua opsi pilihan. Opsi pertama adalah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mengubah ketentuan waktu pembentukan pansel.
Sementara itu, opsi kedua adalah pansel tetap dibentuk saat ini, namun tahapan seleksinya disesuaikan dengan jadwal penyelesaian revisi UU Pemilu. Melalui cara tersebut, proses seleksi bisa tetap berjalan dengan menilai aspek lain dari para calon sembari menanti rampungnya revisi regulasi.
Doli menambahkan, pengujian terhadap calon penyelenggara pemilu tidak cukup hanya berfokus pada pemahaman aturan semata, melainkan juga harus mempertimbangkan faktor integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, serta kemampuan komunikasi.
Sumber: Liputan6.com News








