Kriminal

Konten Kreator Medan Ditangkap Karena Diduga Hina Yesus

Konten Kreator Medan Ditangkap Karena Diduga Hina Yesus

Kepolisian Daerah Sumatra Utara menangkap seorang konten kreator asal Kota Medan bernama Ritman Marbun. Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Yesus melalui siaran langsung di platform TikTok.

Penangkapan di Medan Selayang

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan menyatakan bahwa konten kreator tersebut diciduk di kediamannya yang terletak di kawasan Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Senin (26/10) malam. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tersangka sudah diamankan terkait perkara dugaan penistaan agama.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Polisi Wahyu Wicaksono mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melontarkan perkataan yang tidak pantas saat menjalankan siaran langsung pada akun TikTok pribadinya. Menurut keterangan kepolisian, tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh kekecewaan tersangka terhadap situasi perekonomiannya serta aktivitas pembuatan konten yang sudah sepi peminat.

Tantang Warga Lewat Siaran Langsung

Peristiwa dugaan penistaan agama Kristen itu bermula ketika Ritman berinteraksi dalam fitur siaran langsung di TikTok. Ia melontarkan kalimat-kalimat tidak pantas yang diarahkan kepada Yesus Kristus sebagai respons atas tanggapan dari para penonton yang mengikuti siaran tersebut.

“Sudah pengin masuk penjara aku. Sudah capek aku hidup. Laporkanlah aku,” ucap Ritman, seperti dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka telah mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *