Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menghadapi hambatan apa pun dalam rencana pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menteri Nusron dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kementerian tersebut.
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik kini sedang melakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan setelah Nusron tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya. Menurut laporan CNN Indonesia, Budi menegaskan bahwa penundaan ini murni masalah pengelolaan penanganan kasus agar penyidikan berjalan optimal.
Pihaknya memandang keterangan dari Nusron sangat penting guna mengusut tuntas perkara rasuah tersebut. Terlebih lagi, sejumlah tersangka yang telah dijerat merupakan orang-orang terdekat serta bawahan Nusron di Kementerian ATR/BPN.
Budi merinci bahwa beberapa tersangka yang ditetapkan merupakan orang kepercayaan sang menteri, termasuk pejabat eselon satu di bawahnya yakni posisi direktur jenderal. KPK bahkan telah menggeledah tiga ruangan kerja direktur jenderal tersebut.
Keyakinan Sikap Kooperatif
Meski Nusron sempat absen sebanyak dua kali, lembaga antirasuah tetap optimistis politisi tersebut akan memenuhi panggilan lanjutan. Pada panggilan perdana tanggal 7 Oktober, Nusron berhalangan hadir karena harus menghadiri agenda internal kementerian.
Selanjutnya pada penjadwalan ulang tanggal 15 Oktober, Nusron kembali tidak bisa hadir lantaran sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Budi meyakini Nusron akan bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan kesaksian demi kebutuhan penyidik begitu surat panggilan baru dikirimkan.
Dalam penyidikan kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka itu meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta tiga orang lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Dari daftar tersebut, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diidentifikasi oleh KPK sebagai orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.








