Kriminal

Pelaku Mutilasi dan Giling Istri-Anak di Madiun Menyesal

Pelaku Mutilasi dan Giling Istri-Anak di Madiun Menyesal
Daftar Isi
  1. Hasil Pemeriksaan Psikologis Tersangka
  2. Motif dan Rencana Pelaku
  3. Permintaan Maaf Tersangka

Dwi Bagus Martono (40) tersangka pembunuhan istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak tirinya, AGF (4), di Madiun mengaku terinspirasi dari film ketika menghabisi dan menghilangkan jejak jasad para korban. Tersangka mencekik, membakar, memutilasi, hingga menggiling jasad ibu dan anak tersebut dengan mesin penggilingan daging sebelum membuang abunya ke sungai.

Hasil Pemeriksaan Psikologis Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Roy H M Sihombing, menjelaskan bahwa fakta tersebut terungkap usai penyidik melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Menurut Roy, aksi keji itu dipengaruhi oleh kebiasaan tersangka yang gemar menonton film, Rabu (28/10).

Roy menuturkan, tersangka diketahui memiliki tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata orang pada umumnya. Bagus merupakan lulusan politeknik ternama di Bandung yang berprofesi sebagai tenaga ahli pengeboran minyak lepas pantai, sehingga memiliki tingkat kepintaran yang cukup tinggi.

Kecerdasan tersebut diduga berkaitan dengan kemampuan tersangka merencanakan skenario pelarian serta upaya menghilangkan jejak kejahatan. Roy menambahkan, hasil tes psikologi juga menunjukkan adanya indikasi karakter tersangka yang merasa lebih superior dibandingkan orang-orang di sekitarnya.

Motif dan Rencana Pelaku

Karakter serta tingkat kecerdasan itu tampak dari cara tersangka menyusun alibi seusai mengeksekusi para korban. Pelaku memperhitungkan setiap langkah secara matang untuk membersihkan tempat kejadian perkara serta memusnahkan jasad korban tanpa sisa.

Rasionalitas tersebut juga mendasari keputusan tersangka turut menghabisi nyawa anak tirinya yang masih berusia empat tahun karena khawatir sang anak akan menjadi saksi yang membongkar kejahatannya. Pelaku menghabiskan waktu sekitar dua hari penuh untuk memastikan seluruh bukti fisik kejahatannya musnah sebelum melarikan diri ke Jombang.

Permintaan Maaf Tersangka

Bagus menyampaikan rasa penyesalan atas perbuatan keji yang dilakukannya. Ia mengucapkan permohonan maaf secara langsung kepada pihak keluarga korban serta masyarakat luas.

Pria berusia 40 tahun itu juga mengakui kesalahannya ketika dicecar oleh para jurnalis saat digiring petugas di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Atas perbuatannya, Bagus terancam jeratan pasal pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *