Yudariansyah, seorang mekanik bengkel di Tangerang, Banten, berencana menempuh jalur hukum setelah namanya dicatut sebagai pemilik mobil mewah McLaren dan ditagih tunggakan pajak senilai Rp137 juta oleh Samsat Ciledug. Yuda merasa dirugikan atas manipulasi data pribadi tersebut dan berniat melaporkan pemilik aslinya ke kepolisian.
Rencana Tempuh Jalur Hukum
Yuda menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan begitu saja dan dirinya siap mengambil langkah hukum. Kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (28/10), Yuda mengatakan bahwa ia telah diberi tahu oleh pihak Samsat Ciledug bahwa ia akan kembali dipanggil untuk proses mediasi apabila pemilik asli mobil tersebut sudah ditemukan. Ia berharap agar pemilik mobil segera ditemukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Sebelumnya, Yuda mendatangi kantor Samsat Ciledug pada Senin untuk mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik mobil McLaren 570S AT bernomor polisi B 570 H dengan tunggakan pajak mencapai Rp137.471.000. Montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tersebut mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah itu dan mengetahui masalah tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya yang dikunjungi petugas Samsat.
Langkah Samsat dan Penelusuran Korlantas
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian guna melacak keberadaan mobil McLaren beserta pemilik aslinya. Namun, Idham menyatakan pihaknya masih menghadapi kendala karena kendaraan tersebut merupakan aset bergerak yang lokasinya belum diketahui secara pasti, apakah berada di Sumatra, Kalimantan, atau Bandung.
Sebagai langkah penanganan, Samsat Ciledug telah memblokir data kendaraan tersebut dengan harapan pemilik aslinya segera mengurus administrasi surat-surat kendaraannya. Idham meyakini pemilik asli pasti akan mengurusnya karena jika tidak, mobil tersebut akan menjadi kendaraan bodong.
Sementara itu, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa pihak yang dirugikan karena namanya dicatut dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian. Sumardji menyebutkan, apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau unsur pidana lainnya, pihak pelapor dapat meneruskan persoalan itu ke bagian reserse kriminal.
Sumardji memastikan Korlantas akan menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar tersebut. Berdasarkan penelusuran sementara, kendaraan itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama sebuah perusahaan sebelum didaftarkan untuk balik nama menjadi atas nama perorangan pada Oktober 2022.








