Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melantik Pelaksana Tugas sekaligus Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai Bupati Gowa menggantikan Sitti Husniah Talenrang. Sitti Husniah diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri akibat kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi.
Arahan Khusus untuk Jalankan Pemerintahan
Menurut Andi, pejabat baru harus segera mengemban tugas pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada warga Kabupaten Gowa berjalan dengan baik setelah pelantikan.
“Pesan saya, setelah dilantik tentu sudah ada definitif dan dapat menjalankan langsung tugas untuk melayani masyarakat sekaligus menjalankan pemerintahan di Kabupaten Gowa,” kata Andi, Rabu (28/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Darmawangsa juga mendapat instruksi untuk menjaga stabilitas pemerintahan, memaksimalkan potensi Aparatur Sipil Negara serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta mempererat kerja sama bersama DPRD dan para tokoh masyarakat.
“Ya tentu harus merangkul semua. Bupati harus merangkul dan bagaimana mengoptimalkan potensi-potensi dari semua ASN yang dimiliki, PPPK yang dimiliki, dan juga seluruh kolaborasi dengan legislatif serta seluruh tokoh-tokoh masyarakat di sana,” ucap Andi.
Percepatan Infrastruktur di Gowa
Di samping itu, Andi memberikan perhatian pada berbagai program pembangunan infrastruktur yang harus diteruskan dan dipercepat di wilayah Gowa.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai sejumlah proyek tahun jamak di daerah tersebut, yang mencakup pelebaran jalan demi menunjang akses warga.
Pemerintah kabupaten dipandang perlu turut memberikan dukungan terhadap kelanjutan proyek infrastruktur yang tengah berjalan saat ini.
“Kami akan coba percepat. Mungkin kami akan utus atau kirim tim kami untuk membantu pak bupati dalam rangka mempercepat realisasi anggaran,” jelasnya.
Andi menaruh harapan agar kepemimpinan Darmawangsa mampu meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga pelayanan publik dan program pembangunan terlaksana secara maksimal.
Sementara itu, Sitti Husniah kini sedang menghadapi proses hukum atas sangkaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, serta telah menjalani penahanan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.








