Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Jambret dan Penadah di Bogor

Polisi Tangkap Jambret dan Penadah di Bogor

Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang pelaku penjambretan berinisial MF (27) serta penadah barang curian berinisial AR (29) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui telah berulang kali mengincar tas milik pengendara sepeda motor hingga beraksi puluhan kali.

Modus Operasi dan Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan pada Kamis (22/10/2026) bahwa pelaku merampas tas korban saat berkendara secara paksa. Barang-barang yang diincar dalam tas tersebut biasanya berupa uang tunai, dompet, serta telepon seluler.

Aksi kejahatan ini salah satunya menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial EC (46) pada Rabu (7/10/2026) di daerah Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan menggunakan sepeda motor untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Pelaku yang mengendarai Honda Beat warna hitam mendadak memepet kendaraan korban dan langsung menarik paksa tas selempang yang dibawa korban hingga berhasil melarikan diri membawa ponsel serta uang tunai.

Penangkapan dan Penjualan Barang Curian

Petualangan pelaku berakhir setelah tim kepolisian melakukan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pelacakan digital di lokasi kejadian. Polisi akhirnya berhasil mengamankan MF di rumah kontrakan tempat tinggalnya yang berada di wilayah Parakan Jaya, Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (16/10/2026).

Saat diperiksa petugas, MF mengaku menjalankan aksinya seorang diri dan sudah sekitar 30 kali melakukan aksi serupa. Lokasi kejahatannya tersebar di beberapa daerah, seperti Bojonggede sebanyak 8 kali, Tajurhalang 8 kali, serta Bojongsari sebanyak 3 kali. Seluruh barang hasil petikan tersebut kemudian ia jual kepada AR di area Kebon Kelapa, Kota Bogor, dengan harga di bawah standar pasar karena dijual batangan tanpa kelengkapan kardus.

Akibat perbuatan tersebut, MF dijerat menggunakan Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, tersangka AR dikenakan Pasal 491 KUHP terkait penadahan barang curian dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *