Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte yang dijalankan melalui media sosial daring. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pemuda berinisial ML (20) dan IDF yang telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.
Penangkapan awal dilakukan terhadap ML di kediamannya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis (8/10/2026) malam. Langkah tersebut diambil aparat setelah menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menyatakan bahwa informasi masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan. Tim Opsnal yang berada di bawah pimpinan Ipda Ricky Handani kemudian diterjunkan untuk menciduk tersangka di rumahnya.
Saat menggeledah rumah ML, petugas menemukan tiga paket tembakau sintetis di dalam sebuah wadah plastik yang disembunyikan di lemari pakaian. Saat diinterogasi, ML mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan membelinya melalui akun media sosial Instagram dengan nama profil Scarking77.
Pengembangan Kasus Menuju Tangerang
Berangkat dari keterangan ML, penyidik menelusuri aktivitas akun Instagram tersebut untuk melacak identitas penjual. Penyelidikan kepolisian mengarah kepada seorang pemuda berinisial IDF yang diduga bertindak sebagai pemilik akun transaksi.
Tim Opsnal segera melacak keberadaan pelaku dan bergerak menuju tempat tinggal sementaranya di sebuah kamar kos di kawasan Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Petugas langsung menyergap IDF dan melakukan penggeledahan di tempat.
Dari penggeledahan itu, aparat menyita dua paket tembakau sintetis yang memiliki bobot total 12,3 gram. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa IDF sudah mengoperasikan bisnis penjualan narkoba tersebut lebih dari setahun. Kepada polisi, IDF juga menuturkan bahwa stok tembakau sintetis itu ia dapatkan dari akun Instagram lainnya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami pengakuan kedua pelaku untuk memburu jaringan pemasok lain yang terhubung dalam sistem peredaran narkotika via media sosial tersebut.
Sumber: Berita - Detikcom








