Hukum & Kriminal

Tan Kian Komplain ke Boboho Tetap Diperiksa Usai Serah Rp55 M

Tan Kian Komplain ke Boboho Tetap Diperiksa Usai Serah Rp55 M

Pengusaha Tan Kian mengaku sempat menyampaikan keluhan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho karena masih harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Tan Kian menuturkan pemeriksaan tersebut tetap berlangsung kendati dirinya telah menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta yang setara dengan Rp55 miliar kepada Ferry Boboho.

Keterangan Tan Kian di Persidangan

Pernyataan tersebut disampaikan Tan Kian saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari, seperti dilaporkan detikcom. Tan menjelaskan bahwa dirinya masih dipanggil untuk diperiksa sebanyak enam kali meskipun sudah memberikan uang senilai Rp55 miliar kepada Ferry.

Tan menceritakan rasa takutnya tidak serta-merta hilang setelah penyerahan uang tersebut karena proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Menurut Tan, dirinya sempat melontarkan protes kepada Ferry dengan mempertanyakan alasan mengapa ia masih harus menjalani pemeriksaan.

Dalam persidangan, Tan menyebutkan bahwa Ferry tidak pernah menyebutkan nama pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah, ketika meminta uang sejumlah Rp55 miliar tersebut. Tan menambahkan bahwa penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dalam tiga kali kesempatan.

Ketika ditanya mengenai alasannya mempercayai dan menyerahkan uang melalui Ferry, Tan menjelaskan bahwa keyakinannya muncul setelah ia dijemput untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tan menyebutkan Ferry sempat berujar bahwa akan ada pihak yang menjemputnya di pintu tralis Jalan Hasanuddin untuk dibawa menuju lantai 8 di Excelso Cafe, yang membuatnya berasumsi bahwa Ferry memiliki koneksi di dalam institusi penegak hukum.

Dakwaan untuk Febrie Adriansyah

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie bersama pihak lainnya turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Febrie menyembunyikan atau menyamarkan aliran dana tersebut melalui pembelian berbagai aset. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga membongkar tiga buah brankas, di mana salah satu brankas tersebut berisi emas seberat 74 kilogram, serta menguraikan tindakan pencucian uang lainnya yang dilakukan bersama Don Ritto berupa pembelian kafe yang kerap dijadikan tempat nongkrong.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *