Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah atau batal. Selain hak angket, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut DPR juga dapat menggunakan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP).
Kajian Penggunaan Instrumen Politik di DPR
Menurut Khozin melalui keterangan resmi pada Senin (2/11), hak interpelasi, hak angket, dan HMP dapat berjalan sendiri-sendiri tanpa harus saling beriringan. Penggunaan Hak Angket DPR tersebut merujuk pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Khozin menegaskan bahwa instrumen hak angket tidak difungsikan untuk mengadili kembali suatu perkara, melainkan guna mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan regulasi dan kebijakan pemerintah, di mana pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi serta putusan MA dinilai relevan dengan langkah ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hak angket DPR tidak lagi membahas apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan atau mempermasalahkan benar salahnya putusan MA. Fungsi hak angket tersebut ditujukan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah terhadap proses administrasi penerbitan suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran.
Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat (HMP) memiliki korelasi kuat setelah putusan MA, merujuk pada Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 untuk menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat. Khozin menegaskan, Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang dinyatakan batal demi hukum menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan HMP.
Ketiga instrumen politik tersebut dapat ditempuh DPR baik secara berurutan maupun terpisah, seperti melalui rute hak angket lalu dilanjutkan HMP, atau langsung mengambil rute HMP tanpa melalui hak angket.
Respons Partai Politik di DPR
Sebelumnya, Khozin menyatakan bahwa putusan MA terkait suket tidak sah milik Gibran menjadi rujukan langkah politik sekaligus urgensi bagi DPR RI untuk mengambil sikap. Berbagai partai politik lain turut memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan MA tersebut. Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menyampaikan bahwa persyaratan pendidikan semestinya menjadi kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh pihak yang menduduki jabatan publik.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut persyaratan konstitusional. Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa opsi menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran tidak dapat dilakukan oleh PDIP seorang diri.
Partai Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon menyatakan bahwa Gibran saat ini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Di sisi lain, Partai Gerindra lewat Juru Bicaranya, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan penjelasan mengenai suket Gibran.
Partai Golkar yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut atas putusan MA tersebut dan memastikan partainya akan mempelajari serta mendalami putusan itu setelah menerima salinan lengkapnya.







