Daftar Isi
Para politisi di DPR mulai mendorong langkah lanjutan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Kendati demikian, para pengamat menilai realisasi langkah politik tersebut sangat bergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin koalisi mayoritas di parlemen.
Respons Partai Politik di DPR
Perwakilan dari PDIP dan PKS menjajaki komunikasi antarpartai guna membahas tindak lanjut putusan lembaga peradilan tersebut, termasuk kemungkinan pengajuan hak angket. Menurut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, masalah ijazah ini menyentuh hal yang sangat fundamental karena syarat konstitusional minimal berijazah SMA atau sederajat tidak terpenuhi, sehingga membutuhkan dialog dengan fraksi lain di luar 110 kursi milik partainya di parlemen.
Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Muda PKS Rangga Kusumo menyatakan partainya memiliki kesamaan pandangan dengan PDIP untuk menindaklanjuti isu ijazah ini melalui jalur konstitusional yang tersedia. Di sisi lain, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menekankan agar polemik administrasi tersebut diselesaikan secara konstitusional dengan menghormati independensi peradilan, serta meminta kementerian terkait memberi penjelasan terbuka mengenai implikasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara Titi Anggraini berpendapat bahwa jika partai politik di parlemen berdiam diri, publik akan menganggap hal tersebut sebagai instrumen tawar politik yang dapat menciptakan krisis moral dan keteladanan berkepanjangan hingga tahun 2029. Titi menyarankan agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat alih-alih hak angket, sebab dasar hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA sudah final dan mengikat tanpa perlu penyelidikan ulang.
Titi menambahkan bahwa peluang pemakzulan melalui hak menyatakan pendapat tergolong sangat besar apabila memenuhi syarat usulan minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi, disetujui dua pertiga anggota yang hadir di rapat paripurna, serta diputuskan oleh MK dan MPR. Mengingat sebagian besar partai parlemen berada di dalam koalisi pemerintahan, Titi menilai restu dari Presiden Prabowo menjadi penentu utama dari proses tersebut.
Perjalanan Kontroversi dan Harapan Publik
Permasalahan hukum ini berakar dari proses pencalonan sejak Pilkada Solo 2020 hingga terbitnya Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia cawapres yang sempat memicu pelanggaran etik berat oleh pimpinan MK kala itu. Pengamat komunikasi politik Ambang Priyonggo melihat dinamika politik antarpartai masih bersifat cair dan pragmatis, di mana langkah DPR nantinya juga merupakan akumulasi dari gugatan kelompok masyarakat melalui PTUN, MK, hingga MA.
Bagi rakyat, wacana pemakzulan ini dipandang sebagai bentuk penegakkan konstitusi serta kemenangan suara kritis publik yang selama masa pencalonan hingga pelantikan tidak mendapatkan akomodasi dari Senayan.
Sumber: BBC News Indonesia







