Polda Metro Jaya tengah mengkaji langkah hukum lanjutan terhadap Dandhy Laksono setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan. Dandhy dilaporkan ke kepolisian oleh tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, terkait pembuatan film Pesta Babi.
Kajian Gelar Perkara oleh Penyidik
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyatakan bahwa sutradara tersebut belum memenuhi undangan kepolisian meskipun sudah dipanggil sebanyak dua kali. Penyelidikan atas laporan tersebut kini masuk ke tahap selanjutnya.
Menurut Onkoseno, penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera melaksanakan gelar perkara. Langkah itu dilakukan guna mengkaji tindakan penanganan berikutnya terhadap kasus tersebut, seperti dilaporkan detikcom.
Sebelumnya, kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Dandhy Laksono. Jadwal pemeriksaan tersebut sedianya berlangsung pada 27 Oktober lalu menyusul penundaan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau agar setiap warga negara dapat taat serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak penyidik saat ini masih mendalami laporan tersebut guna menentukan kecukupan alat bukti.
Kepastian hukum akan diberikan oleh penyidik setelah melihat apakah bukti yang ada sudah mencukupi atau tidak dalam penanganan perkara ini. Selain Dandhy Laksono, Mama Sinta diketahui turut melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya.
Respons Dandhy Laksono Terhadap Pelaporan
Menanggapi laporan yang dilayangkan terhadap dirinya, Dandhy Laksono memberikan tanggapan melalui akun Instagram pribadinya. Ia membandingkan kemunculan Mama Sinta ke hadapan publik saat penggarapan film Pesta Babi dengan situasi setelah film tersebut resmi tayang.
Dandhy menuturkan bahwa para pendukung pembelaan tanah ulayat tersebut menampakkan identitas yang jelas dengan nama, wajah, dan lembaga. Namun, ia menilai situasi saat ini berbeda karena Mama Sinta dihadirkan ke publik oleh pihak-pihak yang tidak menunjukkan identitas secara terang-terangan.
Menurut Dandhy, kemunculan tersebut merupakan strategi untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang sebenarnya. Ia menyebut situasi tersebut sebagai upaya agar publik perlahan-lahan kehilangan fokus terhadap isu kolonialisme di Papua.
Penyidik kepolisian masih akan melanjutkan proses penanganan kasus ini melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sumber: Berita - Detikcom








