Politik

Putusan MK dan MA Soal Gibran Tak Ditindaklanjuti Picu Delegitimasi

Putusan MK dan MA Soal Gibran Tak Ditindaklanjuti Picu Delegitimasi

Pakar hukum tata negara memperingatkan bahwa persoalan riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tidak kunjung ditindaklanjuti dapat memicu upaya delegitimasi terhadap Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan terus berlarut-larut jika tidak segera mendapat respons dari pihak berwenang.

Dampak Berlarut-larutnya Putusan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyampaikan kepada CNN Indonesia TV pada Minggu (1/11) bahwa penundaan tindak lanjut putusan tersebut membawa implikasi serius terhadap kredibilitas lembaga peradilan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan ijazah serta surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran.

Pada Selasa (6/10), Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan setingkat tamat SMA, MA, SMK, atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum. Menyusul hal tersebut, pada Jumat (30/10), Mahkamah Agung memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang dipakai saat pendaftaran Pilpres 2024 adalah tidak sah. Mahkamah Agung juga mengabulkan penarikan kembali dokumen surat keterangan tersebut dari pemegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Akan tetapi, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah lanjutan dari lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil putusan itu. Herdiansyah menjelaskan bahwa ada tiga implikasi besar yang berpotensi muncul apabila putusan ini diabaikan.

Ancaman Terhadap Konstitusi dan Lembaga Peradilan

Implikasi pertama berkaitan dengan konstitusi Indonesia, di mana Herdiansyah menyoroti penyelenggaraan pemilu yang sebelumnya diharapkan berjalan secara demokratis dan berintegritas. Sayangnya, ia menilai lembaga-lembaga yang merepresentasikan kedaulatan masyarakat justru tidak memberikan respons terhadap masalah tersebut.

Herdiansyah menambahkan bahwa tidak adanya tindakan dari partai politik di parlemen atas putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan bentuk pertaruhan terhadap mandat konstitusi. Menurutnya, menjaga marwah serta martabat konstitusi dapat dilakukan dengan cara menindaklanjuti setiap proses yang telah diputus oleh kedua lembaga peradilan tersebut.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar lembaga-lembaga terkait tidak menunjukkan sikap seolah-olah membangkang dari putusan peradilan tertinggi. Sikap enggan merespons atau menolak putusan dinilai dapat menimbulkan kesan menginjak-injak dan menghina lembaga peradilan.

Sebagai implikasi terakhir yang dinilai paling serius, Herdiansyah menekankan potensi munculnya argumen mengenai upaya delegitimasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Semakin lama proses penahanan atau penundaan penyelesaian perkara ini berlangsung, gelombang delegitimasi dikhawatirkan akan datang dari berbagai arah.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *