Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu. Peristiwa tragis yang berlangsung pada Minggu (2/11/2026) sore tersebut mengakibatkan 12 korban, terdiri dari enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Proses Penetapan Tersangka
Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara yang dilangsungkan pada Senin (2/11/2026). Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Selain itu, kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa TM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan pendalaman sementara seperti dilaporkan Liputan6.com, truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 Bekasi menuju Rawa Panjang.
Kronologi dan Daftar Korban
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas BSI itu diduga bermula ketika kendaraan mengalami gangguan pada sistem pengereman. Akibatnya, pengemudi kehilangan kendali sehingga truk oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, dan menghantam warga yang berada di pinggir jalan. Sejumlah korban dalam insiden ini diketahui masih berusia anak-anak.
Korban meninggal dunia meliputi Adisa di RS Siloam Sepanjang Jaya, serta Siti Habiah, Adisha Raiqa Syafia, Siti Nur Latifah, Muhamad Ferdiansa, dan Soemiyati di RSUD Kota Bekasi. Sementara itu, korban luka-luka terdiri dari Sodik dan Dian yang dirawat di RS Siloam Sepanjang Jaya, serta Muhammad Maulana, Nur Jamilah, Raihan, dan Fatuh yang mendapatkan perawatan di RS Juwita.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








