Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar laboratorium rahasia narkotika terbesar di Indonesia yang berlokasi di Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan ini, sindikat menyamarkan bahan baku sabu cair ke dalam ember cat akrilik palsu berukuran 20 kilogram.
Penggerebekan dan Barang Bukti Sabu
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/10) lalu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu cair dalam kemasan cat.
Zulkarnain menjelaskan, pihak kepolisian mengamankan 10 tersangka, satu orang saksi, serta barang bukti berupa sabu cair yang masih tersimpan di dalam kaleng cat ukuran 20 kilogram dengan ember warna hijau merek Titan Pro, seperti disampaikan pada Selasa (27/10/2026).
Dia mengungkap kejanggalan pada kemasan ember cat tersebut yang menjadi petunjuk pemalsuan karena merek itu tidak biasa di Indonesia. Merek tersebut belum diproduksi dan merupakan buatan luar negeri untuk cat akrilik, tetapi terdapat perbedaan pada tulisan di ember yang seharusnya akrilik diubah menjadi akilik.
Selain sabu cair dalam ember cat, kepolisian menyita barang bukti lain seperti sabu cair yang sudah dimasak, sabu yang membeku sebelum dikristalisasi, sabu yang sudah mengkristal dan kering, serta sabu siap edar sebanyak 74 bungkus dengan berat total 74 kilogram. Laboratorium gelap ini memproduksi sabu jenis terbaik yang dikenal sebagai blue ice, yang menurut Zulkarnain merupakan sebutan di dalam jaringan untuk tingkat kualitas yang cukup baik dan murni.
Penetapan Tersangka dan Peran Sindikat
Dalam operasi tersebut, tim gabungan awalnya mengamankan 11 orang di lokasi kejadian. Setelah proses penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang berinisial AK berstatus sebagai saksi karena tidak ditemukan niat jahat dan hanya bekerja mengecat mobil di bengkel bagian belakang.
AK diketahui merupakan pekerja dari tersangka berinisial AY yang menyewa ruko dan menyamarkan aktivitas laboratorium tersebut dengan membuka bengkel pengecatan mobil. Rincian peran ke-10 tersangka meliputi LJ dan XM selaku warga negara Cina dan koki pengolahan sabu; MY dan MZ selaku asisten koki; AY sebagai penyuplai logistik dan pengawas lokasi; serta RJ selaku pembeli peralatan.
Selain itu, terdapat BS dan MN selaku penjemput dua koki WN Cina dari Malaysia; serta RM dan RY yang menjemput di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh. Saat ini, 10 tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian, yakni JM selaku pengendali laboratorium warga Pidie dan ES yang diduga sebagai pendana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, dan denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Sumber: Berita - Detikcom








