Hukum & Kriminal

Isi Tas Sestama BNPB yang Disita KPK Usai Diperiksa 7 Jam

Isi Tas Sestama BNPB yang Disita KPK Usai Diperiksa 7 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen yang diserahkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rustian usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tas yang dibawa pejabat eselon I tersebut berisi dokumen penting terkait proyek pengadaan barang dan jasa penanganan bencana.

Pemeriksaan Sestama BNPB dan Saksi Lainnya

Budi menjelaskan kepada Liputan6.com bahwa isi tas tersebut merupakan dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan BNPB. Keterangan dari KPK itu sekaligus mempertegas pernyataan Rustian saat meninggalkan gedung KPK yang menyebut bahwa ia hanya menyerahkan dokumen.

Rustian diperiksa selama kurang lebih tujuh jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.13 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.59 WIB. Selain Rustian, penyidik KPK pada hari yang sama turut memanggil tujuh saksi dari lingkungan internal BNPB.

Para saksi yang dipanggil meliputi tiga tenaga ahli yakni Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo, di mana Agus Marsanto dan Jahidin Cilo berstatus sebagai purnawirawan TNI. KPK juga memeriksa Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati, serta ASN BNPB Firman Hairu Yusup.

Pengusutan Kasus Korupsi Dana Bencana

Perkara dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026 yang mengamankan sejumlah orang termasuk Rustian. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Lima tersangka itu adalah tenaga ahli Kepala BNPB Bima Setiawan dan Richard Erlangga, Pejabat Pembuat Komitmen/Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Bima Setiawan diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Penyidik KPK hingga kini masih terus mengusut perkara dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut. Selain kelima tersangka, penyidik juga menduga ada keterlibatan dua anggota TNI dalam kasus korupsi ini.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *