Kriminal

Peran 10 Tersangka Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh Dibongkar

Peran 10 Tersangka Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh Dibongkar

Sepuluh tersangka kasus pembuatan sabu kualitas premium atau blue ice dengan total produksi mencapai 1,2 ton di Kabupaten Pidie, Aceh, tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Oktober 2026. Para tersangka digiring dengan pengawalan ketat oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional.

Peran Masing-Masing Tersangka

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harapan menjelaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan sepuluh tersangka serta satu orang saksi yang diamankan di lokasi. Para tersangka ini memiliki tugas yang beragam dalam menjalankan pabrik narkoba tersebut.

Dua warga negara Cina berinisial LJ dan XM berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah sabu cair menjadi sabu kristal. Mereka dibantu oleh MY dan MZ selaku asisten koki yang bertugas mengolah serta mengemas sabu siap edar.

Tersangka berinisial AY bertugas menyediakan logistik dan menyiapkan lokasi laboratorium narkoba dengan kedok bengkel yang mempekerjakan AK sebagai saksi. Sementara itu, RJ bertugas membeli seluruh perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan untuk pengolahan sabu cair.

Peran penjemputan pelaku melibatkan BS dan MN yang menjemput dua koki asal Cina dari Malaysia menuju Aceh, serta RM dan RY yang menjemput mereka di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, untuk diantar ke lokasi pembuatan sabu kristal.

Pengejaran Dua Buronan

Zulkarnain menambahkan bahwa penyidik masih memburu dua orang lainnya yang berinisial ES dan JM. Berdasarkan informasi, JM merupakan warga Pidie yang bertindak sebagai pengendali laboratorium, sedangkan ES diduga berperan sebagai pendana yang memerintahkan pembelian perlengkapan produksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *