Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memeriksa AKBP Edy Herwiyanto yang merupakan mantan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Komitmen Penindakan Tegas
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk menindak secara tegas setiap personel yang bermasalah. Langkah ini sejalan dengan arahan pimpinan tertinggi kepolisian dalam menangani pelanggaran hukum oleh anggotanya, seperti dilaporkan Liputan6.com.
Pemeriksaan terhadap perwira menengah tersebut saat ini masih terus berjalan. Johnny memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus maupun impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pencopotan dari Jabatan
Sebelum menjalani pemeriksaan intensif, AKBP Edy Herwiyanto telah dicopot dari jabatannya di lingkungan Polda Jawa Timur. Keputusan pencopotan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa







