Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, merespons polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap pembalut perempuan. Kementerian PPPA kini berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut.
Respons Kementerian PPPA Terkait Polemik Pajak Pembalut
Arifah mengingatkan kepada awak media di Jakarta, Senin (2/11/2026), bahwa pembalut bukan sekadar produk konsumsi biasa karena berkaitan dengan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.
“Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya, karena menstruasi itu kan biologis,” ujar Arifah kepada wartawan.
Kini, koordinasi lintas pihak tersebut masih berlangsung. Arifah belum menjelaskan siapa saja pihak yang dilibatkan maupun kemungkinan tindak lanjut yang akan diambil pemerintah terkait pengenaan pajak produk menstruasi.
Harapan Hasil Koordinasi Pemerintah
Namun, dia meminta masyarakat menunggu hasil pembahasan itu. Arifah berharap koordinasi yang tengah dilakukan dapat membawa kabar baik bagi perempuan.
“Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, ya. Jadi nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa, supaya ada sesuatu yang menggembirakan,” katanya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat di media sosial setelah warganet menyoroti pembalut yang masih dikenai PPN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, produk tersebut belum termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas pembebasan pajak, dan pengenaan PPN disebut bukan sebagai pungutan khusus terhadap perempuan atau menstruasi melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








