Polda Metro Jaya mencatat belasan ribu pengendara terjaring kamera tilang elektronik atau e-TLE dalam kurun waktu lima hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi serentak yang digelar Korlantas Polri di seluruh wilayah Indonesia.
Ribuan Pelanggar Terjaring Kamera e-TLE
Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Jaya 2026, AKBP M Adiel Aristo menyatakan jumlah pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas mencapai belasan ribu orang hingga Jumat, 30 Oktober 2026. Dari total penindakan tersebut, sebagian surat tilang sudah terkirim hingga terkonfirmasi oleh pemilik kendaraan.
Lebih lanjut, AKBP M Adiel Aristo menyampaikan bahwa dari keseluruhan pengendara yang terjaring, sebanyak 3.334 pelanggaran sudah tervalidasi. Pihaknya juga telah mengirimkan 3.334 surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang bersangkutan, dengan 1.511 surat di antaranya sudah terkonfirmasi.
Terkait penyelesaian sanksi denda, tercatat sebanyak 2.081 pelanggar sudah membayarkan denda tilang tersebut. Sementara itu, sebanyak 1.503 pelanggar lainnya saat ini masih berada dalam proses penagihan oleh petugas.
Pelaksanaan dan Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026
Operasi Patuh Jaya 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari penuh, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 8 November 2026. Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam kegiatan ini mengandalkan kamera e-TLE serta penindakan manual secara terbatas, meskipun pendekatan utama tetap mengutamakan teguran dan edukasi kepada masyarakat.
Komjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir apabila pelanggaran yang dilakukan sudah membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Penindakan manual secara konvensional juga dibatasi dan hanya boleh dilakukan oleh petugas tertentu yang telah ditunjuk serta memiliki sertifikasi integritas.
Terdapat 12 jenis pelanggaran utama yang menjadi target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2026, yang meliputi:
- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai SNI
- Pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Melebihi batas kecepatan
- Melawan arus
- Muatan berlebih
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menerobos jalur busway
- Parkir di trotoar
- Pelanggaran rambu atau marka jalan
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan
Sumber: Berita - Detikcom








